Kamis, 28 Desember 2017

PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN PANWASLU DESA/KELURAHAN


Sehubungan dengan telah berahirnya waktu pendaftaran calon panwaslu kelurahan/desa tanggal 28 Desember 2017, namun ada beberapa desa yang masih belum mencukupupi untuk jumlah minimal calon pendaftar, maka dari itu Panwaslu Kecamatan Kelayang Memperpanjang masa Pendaftaran sampai dengan Tanggal 2 januari 2018 KHUSUS untuk desa yang belum memenuhi jumlah minimal yaitu sebanyak 3 (tiga) orang pendaftar . Adapun desa yang di maksut adalah sebagai berikut :

1.    Kelurahan simpang kelayang
2.    Desa Bongkal Malang
3.    Desa Dusun Tua
4.    Desa Bukit Selanjut
5.    Desa Sei. Kuning Binio
6.    Desa Tanjung Beludu
7.    Desa Polak Pisang
8.    Desa pulau sengkilo

       Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang berdomisili di desa tersebut di atas yang memenuhi syarat agar dapat mendaftarkan diri ke panwaslu kecamatan kelayang, informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Jeni Akbar di nomor 0852 7269 6976

       Adapun ketentuan pendaftaran masih sama seperti pengumuman sebelumnya, demikian agar dapat di maklumi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar