Rabu, 27 Desember 2017

TATA CARA PELAPORAN PELANGGARAN PEMILU KEPADA PANWASLU

TATA CARA MELAPOR BILA TERJADI PELANGGARAN PILKADA
TATA CARA MELAPOR BILA TERJADI PELANGGARAN PILKADA
a. Jenis Pelanggaran
Pelanggaran dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Tindak Pidana .
1. Pelanggaran Administrasi adalah Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu Kada (UU 32/2004 dan UU 12/2008) yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu Kada dan pelanggaran terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan KPU, dan peraturan terkait lainnya..

2. Pelanggaran Tindak pidana adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu (UU 32/2004 dan UU 12/2008).
b. Siapa Dapat Melaporkan
Laporan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada dapat disampaikan oleh :
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Pemantau Pemilu; dan/atau
3. Peserta Pemilu.
c.    Dimana Dilaporkan
Laporan pelanggaran Pilkada pada setiap tahapan penyelenggaraan dapat disampaikan kepada :
1. Panwas Kabupaten/Kota ;
2. Panwas Kecamatan se- Kabupaten/Kota; dan
3. Pengawas Pemilihan Lapangan di masing-masing desa/kelurahan.
d. Apa Isi laporan
Laporan pelanggaran pelaksanaan Pemilu yang disampaikan ke Panwaslu, memuat :
1. Nama dan Alamat Pelapor;
2. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara;
3. Nama dan Alamat Pelanggar;
4. Nama dan Alamat Saksi-saksi;
5. Uraian Kejadian
e. Kapan Laporan Disampaikan Ke Panwas
Laporan dapat disampaikan ke Panwas terdekat sesuai tingkatannya ( Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan se- Kabupaten/Kota, atau PPL Desa/ Kelurahan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran.
f. Bagaimana Panwas Menerima Laporan
Dalam menerima laporan pelanggaran, Panwas melakukan mekanisme sebagai berikut :
1. Panwas menerima laporan secara lisan dan/atau tertulis;
2. Panwas menuangkan laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor kedalam formulir penerimaan laporan;
3. Laporan yang telah dituangkan dalam formulir laporan ditandatangani oleh Pelapor dan pihak Panwas;
4. Panwas memberikan tanda terima laporan kepada pihak pelapor
g. Bagaimana Panwas Memproses Laporan
Setelah menerima laporan pelanggaran, Panwas melakukan penanganan laporan melalui proses sebagai berikut :
1. Panwas mengkaji setiap laporan yang diterimanya dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima;
2. Dalam hal Panwas memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, keputusan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah laporan diterima;
3. Panwas dapat mengundang pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima;
4. Hasil kajian terhadap laporan dikategorikan sebagai Pelanggaran Pilkada atau Bukan Pelanggaran Pilkada. Pelanggaran Pilkada dapat berupa dugaan Pelanggaran Administrasi atau dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada. Sedangkan Bukan Pelanggaran Pilkada dapat berupa Sengketa Pilkada.
5. Rapat Pleno Panwas memutuskan apakah hasil kajian ditetapkan sebagai pelanggaran Pilkada ataukah tidak, dan bila pelanggaran maka juga diputuskan kelembagaan mana pelanggaran tersebut diteruskan untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Sedangkan bila diputuskan sebagai sengketa Pilkada (kecuali sengketa hasil) akan diselesaikan oleh Panwas sesuai tingkatan.
h. Bagaimana Tindak Lanjut Laporan Oleh Panwas
Undang-undang mengamanatkan Panwas
bukanlah lembaga eksekutor yang dapat melakukan eksekusi terhadap pelanggaran yang terjadi. Panwas hanyalah satu-satunya pintu masuk penanganan terhadap pelanggaran Pilkada. Setelah melakukan kajian dan rapat pleno penetapan status laporan, maka Panwas melakukan penerusan pelanggaran dengan ketentuan :
1. Untuk Laporan pelanggaran administrasi Pilkada, diteruskan kepada KPU Provinsi/Kabupaten atau PPK, sesuai tingkatannya.
2. Untuk Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pilkada, Panwas meneruskan kepada penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Penerusan laporan sebagaimana dimaksud di atas dilampiri dengan salinan laporan dan hasil kajian terhadap laporan;
4. Penerusan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas.
i. Bagaimana Kalau Ada Sengketa
Sengketa dalam penyelenggaraan Pilkada ada 2 (dua) jenis, yaitu Sengketa Pelaksanaan Pilkada dan Sengketa Hasil Pilkada.
1. Sengketa Pelaksanaan Pilkada adalah sengketa yang terjadi antara para pihak yang disebabkan oleh suatu obyek tertentu dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada. Sengketa Pilkada ini diselesaikan oleh Panwas sesuai tingkatan dengan melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa.
2. Sengketa Hasil Pilkada adalah sengketa yang berkaitan dengan perbedaan hasil penghitungan suara hasil Pilkada. Sengketa hasil Pilkada diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Artikel asli di http://panwaskabpekalongan.blogspot.co.id/2015/08/tata-cara-melapor-bila-terjadi.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar