TATA CARA MELAPOR BILA TERJADI PELANGGARAN PILKADA
TATA CARA MELAPOR BILA TERJADI PELANGGARAN PILKADA
TATA CARA MELAPOR BILA TERJADI PELANGGARAN PILKADA
a. Jenis Pelanggaran
Pelanggaran dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Tindak Pidana .
1. Pelanggaran Administrasi adalah Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu Kada (UU 32/2004 dan UU 12/2008) yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu Kada dan pelanggaran terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan KPU, dan peraturan terkait lainnya..
1. Pelanggaran Administrasi adalah Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu Kada (UU 32/2004 dan UU 12/2008) yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu Kada dan pelanggaran terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan KPU, dan peraturan terkait lainnya..